MENIMBANG KEMBALI KONSEP TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA


Mohammad Ismail*

Wacana toleransi antar umat beragama merupakan topik yang masih hangat untuk diperbincangkan. Khususnya dalam konteks budaya Indonesia yang sangat plural tentu membutuhikan pendekatan yang sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Masalah agama bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Masalah ini menyangkut keyakinan akan kebenaran mutlak yang ada dalam suatu agama. Islam meyakini bahwa kebenaran yang datangnya dari Allah SWT adalah kebenaran yang mutlak. Sehingga, sebagai konsekwensinya (bagi Islam) tidak ada kebenaran lain di luar Islam. Keyakinan inilah yang seringkali menjadi topik utama yang dijadikan landasaan untuk menyebarkan doktrin toleransi antar umat beragama. Jika dulu masa nabi Muhammad SAW toleransi antar umat beragama hanya menyentuh ranah sosial, kini, toleransi “dipaksa” untuk menyentuh ranah aqidah yaitu dengan meyakini kebenaran agama-agama lain. Untuk itu, penulis memandang perlu mendudukkan kembali konsep toleransi ini. Dan dalam makalah ini akan dibahas mengenai perbedaan mendasar tentang toleransi beragama dengan konsep tasamuh dalam Islam.
B.         Toleransi  dan Pluralisme Agama
Istilah “Tolerance”[1] (toleransi) adalah istilah modern, baik dari segi nama maupun kandungannya. [2] Istilah ini pertama kali lahir di Barat, di bawah situasi dan kondisi politis, sosial dan budayanya yang khas. Toleransi berasal dari bahasa Latin, yaitu “tolerantia”, yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Dari sini dapat dipahami bahwa toleransi merupakan sikap untuk memberikan hak sepenuhnya kepada orang lain agar menyampaikan pendapatnya, sekalipun pendapatnya salah dan berbeda.[3] Secara etimologis, istilah tersebut juga dikenal dengan sangat baik di dataran Eropa, terutama pada revolusi Perancis. Hal itu sangat terkait dengan slogan kebebasan, persamaan dan persaudaraan yang menjadi inti revolusi di Perancis.[4] Ketiga istilah tersebut mempunyai kedekatan etimologis dengan istilah toleransi. Secara umum, istilah tersebut mengacu pada sikap terbuka, lapang dada, sukarela dan kelembutan. Kevin Osborn mengatakan bahwa toleransi adalah salah satu pondasi terpenting dalam demokrasi.[5] Sebab, demokrasi hanya bisa berjalan ketika seseorang mampu menahan pendapatnya dan kemudian menerima pendapat orang lain.
Menurut Harun Nasution, toleransi meliputi lima hal sebagai berikut:[6]  Pertama, Mencoba melihat kebenaran yang ada di luar agama lain. Ini berarti, kebenaran dalam hal keyakinan ada juga dalam agama-agama. Hal ini justru akan membawa umat beragama ke dalam jurang relativisme kebenaran dan pluralisme agama. Sebab, kepercayaan bahwa kebenaran tidak hanya ada dalam satu agama berarti merelatifkan kebenaran Tuhan yang absolut. Argumen seperti ini sebenarnya tidak baru. Hal yang sama telah lama digaungkan oleh John Hick dalam bukunya A Christian Theology of Religions: The Rainbow of Faiths.[7] Kedua, Memperkecil perbedaan yang ada di antara agama-agama. Ketiga, Menonjolkan persamaan-persamaan yang ada dalam agama-agama. Antara poin kedua dan ketiga terdapat korelasi dalam hal persamaan agama-agama. Namun, pada dasarnya, yang terpenting justru bukanlah persamaannya, tapi perbedaan yang ada dalam agama-agama tersebut. Teori evolusi Darwin misalnya, ia yakin bahwa manusia berasal dari monyet setelah melihat banyaknya persamaan antara manusia dan kera. Akan tetapi, Darwin lupa bahwa manusia juga memiliki perbedaan mendasar yang tidak dimiliki monyet. Manusia memiliki akal sedangkan monyet tidak. Inilah yang meruntuhkan teori evolusi.
Keempat, Memupuk rasa persaudaraan se-Tuhan. Dalam hal ini, Harun Nasution terpengaruh dengan John L. Esposito yang menganggap bahwa yang ada adalah “Islams” bukan Islam saja.[8] Harun juga terjebak dalam teori Schuon tentang The Transenden Unity of God. Ia menganggap bahwa esensi Tuhan dari agama-agama adalah satu. Sedangkan perbedaan keyakinan pada tataran eksoterik adalah merupakan interpretasi manusia terhadap “The One”. Pandangan seperti ini tentu tidak sejalan dengan aqidah Islam. Tuhan umat Islam bukanlah Tuhan “The One/The Real” akan tetapi Allah SWT. Kelima, Menjauhi praktik serang-menyerang antar agama. Tampaknya, ketika berpendapat seperti ini Harun melihat sejarah kelam sekte-sekte agama Kristen. Sebab, dalam sejarah, Islam tidak pernah menyerang agama-agama lain terlebih dulu. Hal ini dapat ditelusuri dalam sejarah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan Khulafa’ ar-Rasyidin. Di mana agama-agama (Yahudi dan Kristen) justru mendapatkan perlindungan penuh tanpa pembantaian.
Selain Harun Nasution, Zuhairi Misrawi juga berpendapat dalam bukunya al-Qur’an Kitab Toleransi dengan mengatakan bahwa toleransi harus menjadi bagian terpenting dalam lingkup intraagama dan antaragama.[9] Lebih lanjut, ia berasumsi bahwa toleransi adalah upaya dalam memahami agama-agama lain karena tidak bisa dipungkiri bahwa agama-agama tersebut juga mempunyai ajaran yang sama tentang toleransi, cinta kasih dan kedamaian.[10] Selain itu, Zuhairi memiliki kesimpulan bahwa toleransi adalah mutlak dilakukan oleh siapa saja yang mengaku beriman, berakal dan mempunyai hati nurani. Selanjutnya, paradigma toleransi harus dibumikan dengan melibatkan kalangan agamawan, terutama dalam membangun toleransi antar agama.
Dari paparan di atas dapat kita pahami bahwa istilah toleransi dalam perspektif Barat adalah sikap menahan perasaan tanpa aksi protes apapun, baik dalam hal yang benar maupun salah. Bahkan, ruang lingkup toleransi di Barat pun tidak terbatas. Termasuk toleransi dalam hal beragama. Ini menunjukkan bahwa penggunaan terminologi toleransi di Barat sarat akan nafas pluralisme agama. Yang mana paham ini berusaha untuk melebur semua keyakinan antar umat beragama. Tidak ada lagi pengakuan yang paling benar sendiri dan yang lain salah. Akhirnya, semua pemeluk agama wajib meyakini bahwa kebenaran ada dalam agama-agama lainnya, sehingga beragama tidak ada bedanya dengan berpakaian yang bisa berganti setiap hari.
Dalam The Golier Webster Int. Dictionary of The English Language dijelaskan bahwa konsep “pluralisme”[11] dapat dipahami dalam dua makna,[12] pertama, adanya pengakuan terhadap kualitas majemuk atau toleransi terhadap kemajemukan[13]. Artinya, toleransi yang dimaksud adalah di mana masing-masing agama, ras, suku dan kepercayaan berpegang pada prinsip masing-masing dan menghormati prinsip dan kepercayaan orang lain. Kedua, pluralisme berupa doktrin, yakni: a). pengakuan terhadap kemajemukan prinsip tertinggi, b) dalam masalah kebenaran, tidak ada jalan untuk mengatakan hanya ada satu kebenaran tunggal tentang suatu masalah, c) berisi ancaman bahwa tidak ada pendapat yang benar, atau semua pendapat itu sama benarnya, d) teori yang sejalan dengan relativisme dan sikap curiga terhadap kebenaran (truth), e) dan terakhir, pandangan bahwa di sana tidak ada pendapat yang benar atau semua pendapat adalah sama benarnya (no view is true, or that all view are equally true).
Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pluralisme sebenarnya ingin mengajarkan bahwa tidak kebenaran mutlak. Sebab semua kebenaran adalah relative. Dengan dalih toleransi ini pluralisme ingin menghilangkan konsep kebenaran agama-agama. Tentu paham ini sangat berbahaya bagi Islam. Sebab, ketika kebenaran dalam Islam adalah relatif, maka konsep keTuhanan Allah SWT (tauhid) pun tidak lagi absolut.

C.         Konsep Tasamuh Dalam
Pada dasarnya, kata toleransi sangat sulit untuk mendapatkan padanan katanya secara tepat dalam bahasa Arab yang menunjukkan arti toleransi dalam bahasa Inggris. Akan tetapi, kalangan Islam mulai membincangkan topik ini dengan istilah “tasamuh”.[14] Dalam bahasa Arab, kata “tasamuh” adalah derivasi dari “samh” yang berarti “juud wa karam wa tasahul” [15] dan bukan “to endure without protest”[16] (menahan perasaan tanpa protes) yang merupakan arti asli kata-kata “tolerance”.
Dalam Islam, toleransi berlaku bagi semua orang, baik itu sesama umat muslim maupun non-muslim. Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Ghair al-Muslimin fii al-Mujtama’ Al-Islami menyebutkan ada empat faktor utama yang meyebabkan toleransi yang unik selalu mendominasi perilaku umat Islam terhadap non-muslim, yaitu :[17]
1.        Keyakinan terhadap kemuliaan manusia, apapun agamanya, kebangsaannya dan kerukunannya.[18]
2.        Perbedaan bahwa manusia dalam agama dan keyakinan merupakan realitas yang dikehendaki Allah SWT yang telah memberi mereka kebebasan untuk memilih iman dan kufur.[19]
3.        Seorang muslim tidak dituntut untuk mengadili kekafiran seseorang atau menghakimi sesatnya orang lain. Allah sajalah yang akan menghakiminya nanti.[20]
4.        Keyakinan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk berbuat adil dan mengajak kepada budi pekerti mulia meskipun kepada orang musyrik. Allah juga mencela perbuatan dzalim meskipun terhadap kafir.[21]
Secara doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam secara definisi adalah agama yang damai, selamat dan menyerahkan diri. Definisi Islam yang demikian seringkali dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatan lil ‘aalamin” (agama yang mengayomi seluruh alam). Artinya, Islam selalu menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling menghormati bukan memaksa. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam beragama adalah kehendak Allah.[22] Selain itu, Allah SWT juga mengajarkan kepada Nabi Muhammad SAW mengenai toleransi dalam Islam sebagaimana berikut :
ö@è% Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ3ø9$# (#öqs9$yès? 4n<Î) 7pyJÎ=Ÿ2 ¥ä!#uqy $uZoY÷t/ ö/ä3uZ÷t/ur žwr& yç7÷ètR žwÎ) ©!$# Ÿwur x8ÎŽô³èS ¾ÏmÎ/ $\«øx© Ÿwur xÏ­Gtƒ $uZàÒ÷èt/ $³Ò÷èt/ $\/$t/ör& `ÏiB Èbrߊ «!$# 4 bÎ*sù (#öq©9uqs? (#qä9qà)sù (#rßygô©$# $¯Rr'Î/ šcqßJÎ=ó¡ãB ÇÏÍÈ [23] 
Pada hakekatnya, pesan dari ayat ini adalah seruan Allah SWT kepada umat manusia (Yahudi, Kristen) untuk kembali beriman kepada Allah SWT yang pada awalnya tidak ada pertentangan. Ayat ini mengajak untuk sama-sama menjunjung tinggi tauhid, yaitu sikap tidak menyekutukan Allah SWT dengan selain-Nya. Jadi, ayat ini dengan jelas memberikan suatu konsep toleransi antar umat beragama.
Adapun salah satu bentuk toleransi dalam Islam adalah menghormati keyakinan orang lain. Islam menghormati umat Yahudi yang beribadah di hari Sabtu dan sama halnya kepada umat Kristen yang beribadah ke gereja pada hari Minggu. Toleransi dalam Islam pun telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa suatu ketika ada jenazah orang Yahudi melintas di tepi nabi Muhammad SAW dan para sahabat, seketika itu pula Nabi Muhammad SAW berhenti dan berdiri. Kemudian salah satu sahabat berkata : Kenapa engkau berhenti Ya Rasulullah?, sedangkan itu adalah jenazah orang Yahudi. Nabi pun berkata : Bukankah dia juga manusia?.[24] Hadits ini menunjukkan bahwa toleransi dalam perspektif Islam berlaku kepada semua manusia tanpa terkecuali, termasuk kepada orang yang beda agama. Namun, yang perlu ditekankan lagi ialah bentuk kemudahan dalam bermualamah bukan pemaksaan dalam hal keyakinan. Prinsip ini tercermin dalam sejarah, ketika itu nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz dan Abu Musa untuk pergi ke Yaman. Salah satu nasehat Nabi kepada mereka berdua ialah “mudahkanlah dan jangan kalian mempersulit”.[25]
Berbicara mengenai tasamuh, tentu tidak cukup dengan pengertian secara bahasa dan istilah saja. Perlu kiranya untuk menggali juga nilai-nilai yang terkandung dalam konsep tasamuh dalam Islam. Sebab, setiap konsep tidak dapat terlepas dari konsep dasar lainnya. Untuk itu, berikut adalah beberapa nilai yang terkandung dalam konsep tasamuh.

a)     Al-Rahmah

Salah satu konsep yang berkaitan erat dengan konsep tasamuh adalah konsep “al-Rahmah”. Konsep al-Rahmah tentu bukan hal yang asing bagi umat muslim. Kata al-Rahmah adalah bentuk derivasi dari kata “rahima”, yang berarti pengasih. Kata ini merupakan salah satu sifat Allah SWT yaitu ar-Rahman dan ar-Rahim. Pesan untuk berkasih sayang (Rahmah) dalam Islam dapat kita telusuri melalui sabda Rasulullah SAW:
ارحموا من في الأرض يرحمكم من في السماء.[26]
“Berbuatlah kasih sayang kepada siapa pun yang ada di bumi, maka kalian akan dikasihi dzat yang di langit (Allah SWT)”
Selain itu, Allah SWT juga telah menggambarkan dalam al-Qur’an surat al-Balad : 17, bahwa sifat Rahmah merupakan cara yang baik dalam berdakwah selain dari pada sifat sabar.[27]
Konsep Rahmah (kasih) berlawanan dengan konsep kekerasan. Dalam menghubungkan Islam dengan kekerasan, Abdul Ghaffar Khan mengidentifikasi ‘amal, yaqin, dan mahabbah (amalan, keyakinan dan cinta) sebagai nilai atau prinsip utama Islam yang berlawanan dengan penilaian stereotipikal terhadap Islam sebagai agama kekerasan.[28] Dalam al-Qur’an terdapat sekian banyak ayat yang memerintahkan orang-orang beriman agar adil dan tidak melampaui hawa nafsu dalam perlakuan mereka terhadap sesamanya. Cinta, kebaikan hati, kasih sayang, pengampunan dan kemurahan hati diajarkan dalam Islam supaya umat Islam benar-benar beriman.
Dalam al-Qur’an, kata al-Rahmah seringkali disandingkan dengan kata al-Rahim (sayang). Kedua konsep ini pun seringkali diartikan dengan satu makna yaitu “kasih sayang”. Dari segi kata dasar, kedua konsep tersebut memang memiliki sumber sayang sama yaitu rahima. Kata al-Rahmah terdapat kurang lebih dalam 113 surat.[29] Sedangkan kata rahima, dalam bentuk kata dasar dan derivasinya telah disebutkan dalam al-Qur’an sebanyak 315 kali. Adapun jumlah konsep-konsep lainnya lebih sedikit apabila dibandingkan dengan konsep al-Rahmah. Misalnya, konsep al-Sidq (kejujuran), disebutkan sebanyak 145 kali, sifat al-Sabr (kesabaran) sebanyak 90 kali, al-Afw (maaf) sebanyak 43 kali, al-Karam (kemuliaan), sebanyak 42 kali, dan konsep al-Amanah (amanah) sebanyak 40 kali.[30] Lihat bagan berikut ini :[31]














Selain itu, konsep al-Rahmah juga sering diucapkan dalam do’a para nabi terdahulu. Misalnya, Nabi Adam as.[32], nabi Nuh as.[33], nabi Musa as.[34] dan lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa tujuan Allah SWT mengutus rasul-rasul_Nya adalah untuk menjadi rahmat serta mensyi’arkan agama yang penuh dengan kasih sayang yaitu agama Islam.[35] Kasih sayang Islam bukan hanya berlaku bagi umat muslim saja. Lebih dari itu, kasih sayang yang ada dalam Islam –seperti yang telah dipraktekkan oleh nabi Muhammad SAW- berlaku bagi seluruh alam semesta, termasuk umat kafir sekalipun.

b)     Al-Salam

Selain konsep Rahmah, konsep lainnya yang terkait dengan konsep tasamuh adalah konsep al-Salam (keselamatan). [36] Hal ini tercermin dari banyak hal. Salah satunya adalah diturunkannya agama Islam bertujuan untuk menunjukkan umat manusia jalan kebenaran dan keselamatan. Konsep keselamatan (al-Salam) ini bisa kita temukan dalam al-Qur’an surat al-Furqan ayat 63:
ߊ$t7Ïãur Ç`»uH÷q§9$# šúïÏ%©!$# tbqà±ôJtƒ n?tã ÇÚöF{$# $ZRöqyd #sŒÎ)ur ãNßgt6sÛ%s{ šcqè=Îg»yfø9$# (#qä9$s% $VJ»n=y ÇÏÌÈ  
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan”. (QS. Al-Furqan : 63)
Konsep al-Salam telah menjadi syiar mendasar bagi agama Islam. Artinya Islam adalah agama yang memberikan keselamatan dan rasa aman bagi pemeluknya bahkan kepada non-muslim. Persaudaraan antara umat muslim pun telah diatur oleh Allah SWT sehingga umat manusia tidak bisa merubah syariat yang telah ditetapkan, meskipun itu baik untuk dirinya saja. Sebab, pada hakekatnya, Allah SWT lebih tahu mana yang lebih baik untuk hamba_Nya. Karena keselamatan (al-Salam) adalah tujuan mendasar dalam agama Islam, maka Allah SWT memerintahkan umat_Nya untuk berIslam secara sempurna.[37]
Konsep al-Salam (keselamatan) berlaku untuk semua makhluk. Kepada orang kafir (dalam hal muamalah/peperangan), Islam lebih mengutamakan keselamatan dari pada memeranginya. Untuk itulah, pada masa peperangan, Rasulullah SAW selalu menawarkan keselamatan (berIslam). Al-Salam (sebagai konsep) dapat kita temukan dalam berbagai ayat dalam al-Qur’an, baik dalam konteks peperangan atau pun berdiri sendiri. Konsep al-Salam (dalam segala bentuk derivasinya) telah disebutkan sebanyak 140 kali.[38] Jumlah yang banyak tersebut tentu tidak sebanding dengan konsep al-Harb (perang) –dalam segala bentuk derivasinya- yang disebutkan hanya sebanyak 6 kali saja.[39] Lihat bagan berikut ini:[40]










Ini menunjukkan bahwa agama Islam bukanlah agama yang suka perang. Islam lebih mengutamakan keselamatan (kepada semua umatnya, termasuk kafir). Atas dasar itulah, Islam selalu memberikan pilihan terbaik untuk umatnya melalui al-Qur’an. Akan tetapi, umat manusialah yang menentukan sesuatu bagi dirinya sendiri. Meskipun itu tidak baik dalam pandangan Allah SWT, manusia selalu yakin akan pilihannya tersebut. Maka, tidak jarang orang tersesat karena memilih tanpa ilmu pengetahuan. Jadi, sangat rasional apabila orang kafir itu dalam keadaan sesat karena ia memilih sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang telah disyariatkan Allah SWT melalui al-Qur’an dan nabi Muhammad SAW melalui al-Hadits.
c)     Al-Adl

Konsep lain yang berhubungan dengan konsep tasamuh dalam al-Qur’an ialah konsep al-Adl (keadilan).[41] Konsep ini dapat kita temukan dalam QS. al-Nahl ayat 90 yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S. al-Nahl : 90)
Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan umat_Nya untuk berbuat tiga hal. Pertama, adil. Artinya, umat Islam harus berbuat adil dalam berbagai hal. Termasuk dalam memberikan hak-hak orang lain. Serta memberikan hak-hak orang yang berhak menerimanya sesuai takaran masing-masing. Kedua, al-ihsan/kebaikan, yaitu melakukan kebaikan kepada semua orang tanpa memandang status dan derajat kemanusiaannya. Termasuk kepada orang yang berbeda keyakinan. Ketiga, menjalin silaturrahim, artinya dalam hal bermasyarakat, Islam tidak membatasi pergaulan hanya kepada sesama muslim. Akan tetapi, bersosial dengan non-muslim juga dianjurkan.
Selain kata al-Adl -dalam al-Qur’an-, konsep keadilan seringkali dibahasakan dengan al-Qisth, yang memiliki satu arti. Konsep al-Adl telah disebutkan dalam al-Qur’an sebanyak 24 kali. Artinya, keadilan memiliki peran yang penting dalam hal bermuamalah dalam pandangan Islam. Khususnya dalam hal hukum, konsep keadilan sangatlah dibutuhkan. Sebab, dengan keadilan inilah suatu perkara akan diputuskan dan ini merupakan satu upaya untuk mencari maslahat. Karena bertujuan untuk mencari maslahat, maka keadilan harus berhubungan dengan kebaikan (al-Ihsan)[42]. Selain itu, keadilan juga berhubungan dengan konsep al-Amanah (amanah)[43]. Artinya, konsep keadilan dalam Islam tidak dapat diartikan dengan keadilan dalam arti seimbang saja. Tetapi, keadilan dalam Islam harus mengandung nilai-nilai kebaikan dan amanah. Amanah dalam hal ini adalah syariat yang diajarkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW.[44] Jadi, ketika seorang muslim melakukan hal yang adil, ia tidak boleh lepas dengan ukuran-ukuran kebaikan yang telah ada dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Shalahuddin al-Munajjad dalam al-Mujtama’ al-Islamy fii al-‘Adalah menyimpulkan bahwa agama Islam adalah agama yang adil. Sedangkan orang yang berIslam berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk suatu keadilan dan kebenaran. [45] Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keadilan merupakan salah satu landasan terpenting dalam berIslam. Sebab, inilah yang membedakan antara agama Islam dengan yang lainnya. Keadilan dalam agama Islam menjadi dasar dari tegaknya syariat Islam. Konsep keadilan pun hendaknya menjadi pondasi dalam upaya membentuk masyarakat yang Islami. Baik adil kepada diri sendiri, keluarga, antar manusia atau pun adil kepada Allah SWT.

d)     Al-Tauhid

Dan konsep yang paling tinggi yang berhubungan dengan konsep tasamuh ialah konsep Al-Tauhid. Konsep inilah yang membedakan makna toleransi antara Islam dengan yang lainnya. sebagaimana yang dikatakan oleh Ismail Raji al-Faruqi bahwa tauhid adalah pengakuan bahwa Allah SWT adalah Tuhan semesta alam. Ini berarti bahwa Allah SWT adalah sumber hakiki semua kebaikan, semua nilai. Apa yang kita ketahui dengan indra adalah benar sifatnya. Kecuali jika indra kita jelas cacat atau sakit, apa yang tampak sesuai dengan akal sehat adalah benar kecuali jika terbukti sebaliknya. Tauhid menggariskan optimisme dalam bidang epistemologi dan etika. Inilah yang disebut dengan toleransi sebenarnya.[46]
Tauhid adalah kesatuan Tuhan dalam teologi muslim.[47] Tauhid merupakan pandangan umum tentang realitas, kebenaran, dunia, ruang dan waktu, sejarah manusia dan takdir.[48] Sudah dapat dipastikan bahwa esensi peradaban Islam adalah Islam itu sendiri dan esensi Islam adalah tauhid atau pengesahan Tuhan.[49] Sebagai prinsip metodologi dalam esensi tauhid, toleransi adalah keyakinan bahwa Tuhan tidak meninggalkan suatu bangsa tanpa mengirimkan pada mereka seorang utusan dari kalangan mereka sendiri untuk mengajarkan kepada mereka bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa mereka wajib menyembah dan mengabdi kepada_Nya. [50] Untuk memperingatkan mereka terhadap kejahatan dan penyebab-penyebabnya. Dalam hal ini, toleransi adalah kepastian bahwa semua manusia telah dikaruniai dengan suatu “sensus communis” (naluri keberagamaan) yang memungkinkan mereka untuk mengetahui agama yang benar, untuk mengenali kehendak Tuhan dan perintah_Nya.
Ismail Raji al-Faruqi menegaskan bahwa konsep tauhid adalah landasan metodologi dalam Islam. Sebagai prinsip metodologi, tauhid terdiri dari tiga prinsip.[51] Pertama, penolakan terhadap segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan realitas. Artinya, prinsip ini membuka segala sesuatu dalam agama untuk diselidiki dan dikritik. Namun, apabila hasil penyelidikan itu menyimpang dari realitas, maka penyimpangan itu cukup untuk membatalkan kritikan tersebut. Kedua, penolakan kontradiksi-kontradiksi hakiki. Prinsip ini merupakan esensi dari prinsip pertama. Kontradiksi (pertentangan) antara wahyu dan akal misalnya, jika hal ini terjadi maka Islam tidak membiarkannya begitu saja. Tapi, Islam telah memberikan petunjuk dengan al-Qur’an untuk menyelesaikan pertentangan tersebut. Ketiga, keterbukaan bagi bukti yang baru dan/atau yang bertentangan. Prinsip ini bermaksud untuk menjadikan tauhid sebagai kesatuan kebenaran yaitu keterbukaan terhadap bukti baru dan/atau yang bertentangan untuk melindungi umat Islam.


D.       Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep toleransi beragama dalam perspektif Barat dan Islam memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Toleransi menurut Barat adalah menerima pendapat orang lain tanpa rasa protes apapun, baik dalam hal kebenaran atau bahkan dalam kesalahan sekalipun. Adapun ukuran dari toleransi di Barat adalah terwujudnya pluralisme agama. Ketika keyakinan (kebenaran) semua agama diyakini adanya, maka itulah konsep toleransi sebenarnya dalam pandangan Barat. Berbeda dengan pandangan Islam. Islam memiliki konsep tersendiri dalam konteks menghormati agama lain. Lebih tepatnya, Islam tidak menggunakan terminologi “toleransi” secara khusus tapi “tasamuh”. Konsep tasamuh pun sangat terikat dengan konsep-konsep dasar lainnya dalam al-Qur’an. Ketika berbicara tasamuh, maka kita tidak dapat lepas dari konsep al-Rahmah, al-Adl/al-Qisth, al-Ihsan, al-Amanah, al-Salam dan al-Tauhid. Semua terminologi ini adalah konsep dasar yang mengikat konsep tasamuh tersebut. Jadi, apabila Barat ingin melebur semua kebenaran dalam agama-agama melalui konsep toleransinya (pluralisme) maka Islam justru menguatkan konsep Tasamuh tersebut dengan mengikatnya dengan al-Tauhid. Dengan kata lain, ketika umat Islam bertasamuh hendaknya membuat dia lebih meyakini bahwa Allah SWT sajalah Tuhan Yang Maha Benar bukan Tuhan yang lain. Hal ini terlihat remeh tapi justru inilah yang membedakan antara Barat dan Islam[52].

E.       Daftar Pustaka
Abu Nimer, Mohammed, Nirkekerasan dan Bina Damai Dalam Islam, Jakarta Timur : Pustaka Alvabet, 2010.
Dyayadi, Kamus Lengkap Islamologi, Yogyakarta : Qiyas, 2009.
Esposito, John L., Terj. Arif Maftuhin, Islam : The Straight Path, Jakarta : PT. Dian Rakyat (Paramadina), 2010.
Al-Faruqi, Ismail Raji, Tauhid, Bandung : Pustaka, 1988.
Ferm, Vergilius, An Encyclopedia Of Religion, Ney York: The Philosophical Library, 1945.

Ghazali, Abd. Moqsith, Merayakan Kebebasan Beragama: Bunga Rampai Menyambut 70 Tahun Djohan Effendi, Jakarta : ICRP, 2009.

Hick, John, A Christian Theology Of Religions: The Rainbow Of Faiths, America : SCM, 1995.
Izutsu, Toshihiko, Relasi Tuhan dan Manusia, (Pendekatan Semantik Terhadap al-Qur’an, Yogyakarta : 1997.
al-Muhit, Oxford Study Dictionary English-Arabic, Beirut : Academia, 2008.
al-Mu’jam Al-Wasith, Misra : Maktabatu Al-Syuruq Al-Arabiyah, 2004.
al-Munajjad, Shalahuddin, Al-Mujtama’ Al-Islamy Fii Dzilli Al-‘Adalah, Beirut : Dar Al-Kutub Al-Jadid, 1976.
Misrawi, Zuhairi, Al-Qur’an Kitab Toleransi, Jakarta : Pustaka Oasis, 2007.
Osborn, Kevin, Tolerance, New York : 1993.
al-Qardhawi, Yusuf, Ghair al-Muslimin fii al-Mujtama’ Al-Islami, Qahirah : Maktabah Al-Wahbah, 1992.
Quraisy, Umar bin Abd Al-Aziz Al-Arin, Samahah Al-Islam, Misr : Maktabah Al-Adib, 2006.
al-Surjani, Raghib Al-Hanafi, Al-Rahmah fii Hayati Al-Rasul, Riyadh : Mamlakah Al-Saud Al-Arabiyyah, 2009.
The New International Webster Comprehensive Dictionary Of The English Language, Chicago : Trident Press International, 1996.
Thoha, Anis Malik, Tren Pluralisme Agama, Jakarta : Perspektif, 2005.





[1] Istilah toleransi memiliki sejarah tersendiri. Pada tahun 1948, PBB Majelis Umum mengadopsi Pasal 18 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan dalam praktek umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, ibadah dan ketaatan”. Meskipun tidak secara resmi mengikat secara hukum, deklarasi tersebut telah diadopsi banyak konstitusi nasional sejak 1948. Hal ini juga berfungsi sebagai landasan untuk semakin banyak perjanjian internasional dan hukum nasional dan lembaga internasional, regional, nasional dan sub-nasional untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama. Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun 1965, Gereja Katolik Roma Vatikan II Konsili mengeluarkan dekrit Dignitatis Humanae[1] (Kebebasan Beragama) yang menyatakan bahwa semua orang harus memiliki hak untuk kebebasan beragama.
[2] Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, Jakarta : Perspektif, 2005, p. 212.
[3] Zuhairi Misrawi, Al-Qur’an Kitab Toleransi, Jakarta : Pustaka Oasis, 2007, p.161.
[4] Ibid.
[5] Kevin Osborn, Tolerance, New York : 1993, p.11.
[6] Dyayadi, M.T., Kamus Lengkap Islamologi, Yogyakarta : Qiyas, 2009, p.614.
[7] John Hick, A Christian Theology Of Religions: The Rainbow Of Faiths, America : SCM, 1995, p.23.
[8] John L. Esposito, Terj. Arif Maftuhin, Islam : The Straight Path, Jakarta : PT. Dian Rakyat (Paramadina), 2010, p.299.
[9] Zuhairi Misrawi, Al-Qur’an Kitab Toleransi, … p.159.
[10] Ibid., p.159.
[11] Secara etimologis, pluralisme agama berasal dari dua kata yaitu “pluralisme” dan “agama”. Dalam bahasa arab diterjemahkan dengan “al-ta’addudiyyah al-diniyyah” dan dalam bahasa Inggris dikenal “religious pluralism” yang artinya adalah koeksistensinya berbagai kelompok atau keyakinan di satu waktu dengan tetap terpeliharanya perbedaan dan karakteristik masing-masing. (lihat Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme … p. 11-12).
[12]The Golier Webster Int. Dictionary Of The English Language … (Lihat juga dalam Oxford Advanced Lear ners’ Dictionary of Current English dan Oxford Dictionary of Philosophy).

[13] Mengenai hal ini L. Eck berkomentar bahwa pluralisme tidak sekedar toleransi, melainkan proses pencarian pemahaman secara aktif menembus batas-batas perbedaan (active seeking of understanding across lines of difference). Berbeda dengan Adam Seligman, sosiolog dari Boston University yang secara teoritis tidak membedakan konsep toleransi dan pluralisme. (lihat :  Abd. Moqsith Ghazali, Merayakan Kebebasan Beragama: Bunga Rampai Menyambut 70 Tahun Djohan Effendi, Jakarta : ICRP, 2009, p.183-184)

[14] Tasamuh adalah tasahul (kemudahan) atau ukuran perbedaan yang dapat ditolerir. Lihat kamus al-Muhit, Oxford Study Dictionary English-Arabic, Beirut : Academia, 2008, p.1120.
[15] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, Misra : Maktabatu Al-Syuruq Al-Arabiyah, 2004, p. 447.
[16] Makna kata “tolerance” lainnya adalah “the character, state, or quality of being tolerant” (karakter, negara, atau kualitas menjadi toleran) dan indulgence or forbearance in judging the opinions” (kesabaran dalam menilai pendapat). Lihat The New International Webster Comprehensive Dictionary Of The English Language, Chicago : Trident Press International, 1996, p. 1320.
[17] Yusuf al-Qardhawi, Ghair al-Muslimin fii al-Mujtama’ Al-Islami, Qahirah : Maktabah Al-Wahbah, 1992, p. 53-55.
[18] Lihat QS. Al-Isra’ : 70
[19] Lihat QS. Al-Khfi :29 dan QS. Hud : 118
[20] Lihat QS. Al-Hajj : 68-69
[21] Lihat QS. Al-Ma’idah : 8
[22] Lihat QS. Yunus : 99.
[23] Artinya : “Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Q.S. Ali Imran : 64)
[24] Yusuf al-Qardhawi,Ghair al-Muslimin,… p. 54
[25] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi, bab ba’ts abi musa wa mu’adz ila al-yaman qabl hajjati al-wada’, Juz. 3, p. 72 dalam kitab Umar bin Abd Al-Aziz Al-Arin Quraisy, Samahah Al-Islam, Misr : Maktabah Al-Adib, 2006, p. 22.
[26] Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Kitab Al-Adab, bab rahmah al-walad wa taqbilihi wa ma’aniqatihi, Juz, 4, p. 15.
[27] Dan Dia (tidak pula) Termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. (QS. Al-Balad : 17)
[28] Mohammed Abu Nimer, Nirkekerasan dan Bina Damai Dalam Islam, Jakarta Timur : Pustaka Alvabet, 2010,p.43-44.
[29] Umar bin Abd Al-Aziz Al-Arin Quraisy, Samahah Al-Islam, … p.36.
[30] Raghib Al-Hanafi Al-Surjani, Al-Rahmah fii Hayati Al-Rasul, Riyadh : Mamlakah Al-Saud Al-Arabiyyah, 2009, p. 46.
[31] Ibid., p. 47.
[32] QS. Al-A’raaf : 23
[33] QS. Huud : 47
[34] QS. Al-A’raaf : 155
[35] QS. Al-Anbiyaa’, 107
[36] Umar bin Abd Al-Aziz Al-Arin Quraisy, Samahah Al-Islam, ,,,,,, p. 41.
[37] Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 208)
[38] Raghib Al-Hanafi Al-Surjani, Al-Rahmah…., p. 256.
[39] Ibid.
[40] Ibid., p. 257.
[41] Umar bin Abd Al-Aziz Al-Arin Quraisy, Samahah Al-Islam,… p.44.
[42] QS. Al-Nahl : 90
[43] QS. An-Nisa : 58
[44] Shalahuddin Al-Munajjad, Al-Mujtama’ Al-Islamy Fii Dzilli Al-‘Adalah, Beirut : Dar Al-Kutub Al-Jadid, 1976, p.17.
[45] Ibid., p. 20.
[46] Ismail Raji Al-Faruqi, Tauhid, Bandung : Pustaka, 1988, p.47.
[47] Vergilius Ferm, An Encyclopedia Of Religion, Ney York: The Philosophical Library, 1945, p. 762.
[48] Ismail Raji Al-Faruqi, Tauhid … p. 9.
[49] Ibid., p.16.
[50] Ibid., p. 48-49.
[51] Ibid., p. 45-47.
[52] “…Mereka menganggapnya itu perkara yang remeh, tetapi ia di sisi Allah (merupakan) perkara yang sangat besar.” (QS. An-Nuur: 15)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MENIMBANG KEMBALI KONSEP TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA"

 
Copyright © 2015 Keilmuan dan Kerohanian - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia Published By Kaizen Template - Support KaizenThemes